kepri

Tindak Cepat! Polresta Barelang Amankan Komplotan Curas Modus COD

Kamis, 12 Juni 2025 | 10:08 WIB
Tindak Cepat! Polresta Barelang Amankan Komplotan Curas Modus COD

1 unit handphone merk Itel P40 warna hitam;
1 unit handphone merk Itel S23 warna hitam;
1 unit handphone merk Oppo A17 warna ungu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.

Baca Juga: SMPN 17 Batam Borong Juara FLS3N, Persiapkan Diri Seleksi ke Tingkat Kota Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi COD dan apabila mengetahui tindak pidana segera melaporkan ke pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti,” tutup beliau.

Baca Juga: Inilah Kelebihan Suzuki Carry Pickup Teruji Tangguh dan Andalan di Segala Medan

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. ***

Halaman:

Tags

Terkini