kepri

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

Senin, 2 Juni 2025 | 21:13 WIB
Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

 

KLIKREAD.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus tindak pidana narkotika sepanjang bulan Mei 2025.

Dalam kegiatan Door Stop yang dilaksanakan di Lobi Satresnarkoba Polresta Barelang, Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie. H.Ajun memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan kepada awak media, Senin, 2 Juni 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 4 perempuan.

Baca Juga: Imigrasi Batalkan 163 CJH Lewat Pelabuhan Internasional Batam, Diduga Nonprosedural

Barang bukti yang disita dari seluruh kasus meliputi:

266,41 gram narkotika jenis sabu, dapat menyelamatkan 2.664 (dua ribu enam ratus enam puluh empat) jiwa dan 117 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

Adapun modus para pelaku meliputi peredaran melalui rumah tinggal, penginapan, lokasi publik, hingga area Bandara Hang Nadim Batam.

Baca Juga: Liburan Sekolah, Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api dan Kapal Laut Selama Liburan Sekolah

Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi strategis di Kota Batam seperti Batu Aji, Sekupang, Nongsa, hingga Belakang Padang.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai klasifikasi jenis narkotika dan berat barang bukti.

Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Barelang dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Batam.

Baca Juga: Wagub Kepri Ajak Maknai Momentum Hari Lahir Pancasila Guna Refleksi Diri Menuju Indonesia Emas 2045

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini