Klerek merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
Operator merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Dan teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan Pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Sebagai tindak lanjut kebijakan Menpan RB tersebut, masing-masing instansi teknis telah mengusulkan nomenklatur jabatan Pelaksana berdasarkan syarat dan tugas jabatan.
Sesuai kebutuhan organisasi menjadi 198 nomenklatur jabatan yang ditetapkan dengan keputusan Menpan RB Nomor 1103 Tahun 2022 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pns Di Lingkungan Instansi Pemerintah.***