Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Junico P.B Siahaan mengatakan FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan RUU ini.
Baca Juga: Pemko Siap Distribusikan Hewan Kurban Melalui Program Tabungan Kurban ASN
Mengingat perlunya payung hukum yang komprehensip terkait pengelolaan ruang udara.
“Dari FGD ini semoga tercipta regulasi yang efektif dan efisien dalam pengelolaan ruang udara, termasuk dalam hal keselamatan, keamanan, dan pemanfaatan ruang udara secara optimal,” tuturnya.***