“Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kami juga menyalurkan uang sagu hati berupa biaya hidup selama di hunian sementara serta ganti rugi untuk tanam tumbuh milik warga.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Walikota dan FSP LEM SPSI Tanam 1.000 Pohon Mangrove
Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam menjamin hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Ariastuty.***