BP Batam Tegaskan Penertiban Lahan di Tanjung Banon Sesuai Prosedur Hukum

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 2 Mei 2025 | 20:14 WIB
Tim Penertiban lahan di Tanjung Banon sudah sesuai prosedur hukum. (Foto: Humas BP Batam)
Tim Penertiban lahan di Tanjung Banon sudah sesuai prosedur hukum. (Foto: Humas BP Batam)

“Pemerintah berkomitmen menjamin kehidupan layak bagi warga terdampak, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kami juga menyalurkan uang sagu hati berupa biaya hidup selama di hunian sementara serta ganti rugi untuk tanam tumbuh milik warga.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Walikota dan FSP LEM SPSI Tanam 1.000 Pohon Mangrove

Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam dalam menjamin hak-hak masyarakat Rempang,” tutup Ariastuty.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X