kepri

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diamankan Dua Bulan

Senin, 28 April 2025 | 18:55 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.saat pengungkapan tindak pidana narkotika. (Foto: Humas Polresta Barelang)

Serta Pasal 112 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., mengungkapkan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang.

“Saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah kita.

Baca Juga: DKUPP Bintan Gelar Pelatihan UMKM

Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolresta juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran gelap narkotika dan aktif membantu Kepolisian dalam memberikan informasi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya.

Baca Juga: Lepas 745 JCH Kota Batam, Walikota Batam Pesan Jaga Kesehatan, Kekompakan, dan Patuhi Aturan di Tanah Suci

Mari kita satukan tekad untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Bersama-sama kita wujudkan Kota Batam yang bersih dari narkotika,” pungkas Kapolresta.***

 

Halaman:

Tags

Terkini