Polisi Segera Periksa Saksi Kunci Terkait Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan di Desa Penarah

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:25 WIB
Proses hukum kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan di di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun (ria fahrudin)
Proses hukum kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan di di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun (ria fahrudin)

"Dari sejak saye kecil, kita orang kampung tahu bahwa lahan itu memang milik orangtuanya Djunaidi. Dan orangtua Djunaidi mempekerjakan Ameng, yang merupakan mertua Atan," kata Usman Cik yang juga mantan Kepala Desa di Penarah ini.

Baca Juga: Menyusuri 17 Kilometer Gerak Jalan Proklamasi: Kala Tanjungpinang Merawat Ingatan Kemerdekaan lewat Derap Langkah

Usman Cik mengenang kembali ketika itu ada program pemerintah untuk mendirikan sekolah. Dan, kita diminta untuk menyiapkan lahan untuk pembangunan sekolah.

Setelah diperhatikan, ia melihat di lahan Djunaidi ada lokasi yang sesei untuk membangun sekolah. Lalu, ia mengajukan lahan ke Djunaidi secara resmi.

"Saya tahu, lahan itu milik keluarga Djunaid. Dan, Djunaidi adalah ahli warisnya. Jadi, saya ajukan secara resmi untuk pembangunan sekolah di lahan itu," jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X