Polisi Segera Periksa Saksi Kunci Terkait Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan di Desa Penarah

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:25 WIB
Proses hukum kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan di di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun (ria fahrudin)
Proses hukum kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan di di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun (ria fahrudin)

KLIKREAD.COM, Batam - Proses hukum kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan di di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepri terus bergulir.

Dalam pelaporan ini, petugas sudah mengambil keterangan dan memeriksa saksi korban, yakni pemilik lahan, Jeni alias Law Bun Hian yang disapa Mr Law.

Mr Law sebagai pemilik lahan, sebelumnya membeli lahan perkebunan ini dari pemilik sebelumnya yang bernama Djunaidi pada tahun 2010 lalu.

Baca Juga: Cegah Karhutla di Kepri, Kepolisian Imbau Warga Laporkan Titik Api Lewat Layanan 110

Dan, Djunaidi sebagai ahli waris yang sah pun sudah memberikan keterangan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan kebun tersebut dihadapan penyidik.

Petugas juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Dan, dalam waktu dekat ada saksi yang merupakan saksi kunci dalam laporan ini akan memberikan keterangan dalam perkara ini.

Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Penarah sudan memberikan keterangan terkait duduk perkara mengenai lahan yang dikuasai oleh anak dan menantu mandor yang ditunjuk pemilik lahan.

Baca Juga: Hangatnya Kapolres Menyapa: Kala Kopi Pagi Menyatu dengan Evaluasi Budaya dan Siaga Karhutla di Natuna

"Saat itu, saya kepala desa. Dan saya dan pak Camat, turut mengetahui adanya peralihan penguasaan lahan itu," katanya mengawali penjelasan kepada wartawan di Sei Panas, Batam.

Menurut Saharudin, dia menjadi kepala desa itu dari tahun 2009 sampai tahun 2015. Dan, orangtuanya pun juga adalah mantan kepala di wilayah tersebut.

Sesuai dengan dokumen peralihan pengusahaan lahan pada tanggal 26 Maret 2010, adanya peralihan dari Djunaidi, sebagai ahli waris dengan Jeni alias Law Bun Hian.

Baca Juga: Menyusuri 17 Kilometer Gerak Jalan Proklamasi: Kala Tanjungpinang Merawat Ingatan Kemerdekaan lewat Derap Langkah

"Dari dokumen yang dimiliki, memang Djunaidi adalah sebagai ahli waris yang sah. Dan, semua masyarakat memang mengetahui dan mengakui lahan itu punya mereka," ujarnya.

Hal senada, Usman Cik juga menyampaikan hal yang sama terkait kepemilikan lahan dan Djunaidi sebagai ahli waris yang sah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X