KLIKREAD.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya kini telah memulai proses penyelidikan terkait laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, menyusul pernyataannya yang dinilai merendahkan dan menghina profesi wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penerimaan laporan tersebut dan menegaskan penyidik saat ini sedang mempelajari materi yang disampaikan.
“Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa 21 Juli 2026.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin (20/7) ini berkaitan dengan pernyataan yang dilontarkan Hotman Paris saat mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Baca Juga: Menuju Kepri yang Lebih Maju, Penyusunan APBD 2027 Diarahkan Beri Manfaat Nyata Bagi Masyarakat
Dalam kesempatan itu, ia dikutip mengucapkan kalimat yang dinilai menyinggung, menyuruh wartawan diam, serta meragukan kemampuan berpikir awak media.
PWI melaporkan Hotman Paris dengan tuduhan dugaan tindak pidana penghinaan berdasarkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menjelaskan keputusan ini diambil karena pernyataan tersebut dianggap telah mencoreng martabat profesi wartawan.
Menurut Edison, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan video di akun Instagram resminya, PWI menilai permohonan itu belum menunjukkan penyesalan yang tulus.
Baca Juga: Angin Puting Beliung Terjang PT VME Process Batu Ampar, Atap Workshop Terbang Tersapu
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa sebenarnya di balik pernyataannya itu,” ujarnya.
PWI pun melampirkan rekaman video yang beredar luas sebagai bukti awal.
Di sisi lain, Hotman Paris menjelaskan bahwa pernyataannya yang viral itu merupakan potongan kalimat yang tidak dikutip secara utuh.
Ia mengaku terpancing emosi karena pertanyaan yang diajukan berulang kali padahal ia sudah menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal tersebut.
Artikel Terkait
PWI Pusat Nilai Pelanggaran Karya Jurnalistik di Ruang Digital Tanpa Izin Merugikan Wartawan dan Perusahaan Media
Merendahkan Wartawan, PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris dan Minta Maaf Terbuka
Cegah Pelecehan Profesi, PWI Laporkan Hotman Paris Terkait Ucapan yang Menyinggung Wartawan