KLIKREAD.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda utama di ruang sidang utama, Rabu, 29 April 2026.
Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua DPRD I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda SE.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.
Baca Juga: Mendesak dan Urgen, Bapemperda Batam Usulkan Revisi Perda Persampahan Jadi Kumulatif Terbuka
Selain itu, forum paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kota Batam, serta para wartawan.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kota Batam Dr. Ridwan Afandi, SSTP, MEng terlebih dahulu menyampaikan daftar kehadiran anggota dewan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai pembuka sidang.
Baca Juga: Kunjungan Studi Mahasiswa Fakultas Hukum Internasional UII Yogyakarta Disambut Ketua DPRD Kota Batam
Adapun tiga agenda dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian dan penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan, laporan reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, serta penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Memasuki agenda pertama, Ketua DPRD Batam Haji Muhammad Kamaluddin menjelaskan bahwa pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2013 tersebut merujuk pada surat Sekretaris Daerah Kota Batam Nomor 379/100.3.2/HK-Setda/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian dan pengagendaan ranperda kumulatif terbuka.
Beliau mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026 tentang penilaian kinerja pengelolaan sampah, Kota Batam termasuk dalam kriteria pembinaan sehingga diperlukan langkah pembenahan tata kelola persampahan.
Baca Juga: Pendakwah Henny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Richard Lee Saat Mendekam di Penjara
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah melakukan pembahasan dan penyamaan persepsi dengan Pemerintah Kota Batam. Mengingat Perda Nomor 11 Tahun 2013 sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini, maka perlu dilakukan perubahan sebagai dasar hukum pembenahan tata kelola persampahan,” ujar Kamaluddin.
Beliau juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan ranperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu.
Artikel Terkait
Walikota Amsakar Ajak Warga Perantau Turut Membangun Batam dan Tumbuhkan Rasa Memiliki Daerah Tempat Tinggal
Realisasi Investasi di Batam Capai Rp69,3 Triliun Lampaui Target Ditetapkan Rp60 Triliun
Pemko Tanjungpinang Terbuka Setiap Investasi Masuk, Jika Berdampak Positif Terhadap Pembangunan Daerah
Wagub Kepri Nilai UMRAH Nexus Expo 2026 Wujud Nyata Mitra Stategis Kolaborasi Akademik Bersama Pemeritah
Dijadikan Pusat Riset dan Pelatihan, UMRAH Nexus Expo 2026 Luncurkan 5 Pusat Studi dan MITC
Perkuat Penyebaran Informasi Publik, Diskominfo Kepri dan TVRI Jalin Kerjasama
Momentum Hardiknas, Gubernur Ansar Tegaskan Komitmen Hadirkan Pendidikan Nasional Bermutu
Jaga Lingkungan dan Tata Ruang, Kadiskominfo Tegaskan Pemko Batam Komitmen Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa
Ketua DPRD Batam Kamaluddin Terima Studi Mahasiswa UII Yogyakarta
Bapemperda Batam Usulkan Revisi Perda Persampahan