KLIKREAD.COM, Batam - Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pencemaran limbah B3 di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, Rabu, 4 Februari 2026.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Batam dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, ST.
Sejumlah anggota Komisi III turut hadir dan memberikan perhatian serius terhadap persoalan pencemaran lingkungan yang dinilai telah berdampak luas, khususnya bagi masyarakat pesisir dan nelayan setempat.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Virgo, Jumat, 6 Februari 2026, Stabilitas Keuangan Sulit Anda Jaga
RDPU ini menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Kepri, KSOP Batam, KPLP Batam, Camat Sekupang, Polsek Sekupang, Lurah Tanjung Pinggir, manajemen Partamina Batam, manajemen PT Jagar Prima Nusantara, PT Mutiara Haluan Samudra, PT BUMIDA, pengurus HNSI Batam, Ketua KNTI Batam, serta perwakilan masyarakat setempat, dan dari perwakilan masyarakat Suku Laut yang wilayahnya terdampak limbah berkenaan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penanganan dan dampak limbah B3 yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar pantai Dangas, Tanjung Pinggir, Sekupang. Limbah berupa tumpahan minyak hitam jenis sludge diketahui telah mencemari perairan di wilayah tersebut.
Selain membahas upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, RDPU juga menyoroti dampak pencemaran terhadap kehidupan sosial dan ekonomi warga, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pertengkaran Mempengaruhi Keharmonisan untuk Ramalan Zodiak Leo Jumat, 6 Februari 2026
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, ST, menegaskan bahwa nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan akibat pencemaran ini.
“Tentu dalam hal ini nelayan dirugikan akibat pencemaran. Kita harap pihak perusahaan sudah memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian ini,” ungkapnya.
Komisi III DPRD Kota Batam berharap seluruh pihak terkait dapat bertanggung jawab secara penuh dalam penanganan pencemaran, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.
Baca Juga: Kontrol Kebiasaan Makan Anda untuk Ramalan Zodiak Gemini Jumat, 6 Februari 2026
DPRD juga berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum dan penyelesaian masalah ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta kesejahteraan warga pesisir Batam. ***
Artikel Terkait
Pansus DPRD Batam Gelar RDPU, Susun Ranperda LAM dengan Aspirasi Masyarakat
DPRD Batam Tetapkan Pokir untuk Pembangunan 2027
Kamaluddin Apresiasi LHP BPK, Perkuat Penanganan TBC di Batam
Batam Tampil di Euromaritime 2026, Perkuat Posisi sebagai Hub Maritim Global
Polresta Barelang Edukasi Masyarakat, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara
MTQH XXXIV Kota Batam 2026, Persiapan Dimulai
Walikota Amsakar Apresiasi Peran Perempuan Batam dalam Kegiatan Keagamaan
BP Batam Tingkatkan Layanan Pertanahan: Pemutakhiran Akun LMS Online dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik
RSBP Batam Raih Bintang 4 Transformasi Digital BPJS Kesehatan
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Bandara Hang Nadim, 200 Personel Gabungan Dikerahkan