KLIKREAD.COM, Batam - DPRD Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Batam Tahun 2027, Selasa 3 Februari 2026 siang, di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, bersama Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda.
Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Baca Juga: Anda Merasa Kehilangan, untuk Ramalan Zodiak Cancer Kamis, 5 Februari 2026
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam pengantarnya saat membuka rapat, Budi Mardiyanto menegaskan bahwa ketentuan mengenai Pokok-Pokok Pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 178.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah.
Baca Juga: Potensi Anda Terwujud, untuk Ramalan Zodiak Gemini Kamis, 5 Februari 2026
Selain itu, ketentuan mengenai pokir anggota DPRD juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 104 disebutkan kewajiban DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, sementara Pasal 108 menegaskan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi melalui kunjungan kerja atau reses.
“Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata dari hasil serapan aspirasi masyarakat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Budi.
Pada kesempatan tersebut, Budi Mardiyanto memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pokir secara tertulis melalui kursi masing-masing.
Baca Juga: Pikirkan Dahulu Sebelum Anda Melangkah Maju untuk Ramalan Zodiak Taurus Kamis, 5 Februari 2026
Secara bergantian, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Kota Batam menyampaikan pokok-pokok pikirannya melalui pimpinan dan juru bicara fraksi, sekaligus menyerahkan dokumen resmi kepada pimpinan rapat.
Artikel Terkait
Walikota Amsakar Hadiri Rakornas, Dukung Program Pengolahan Sampah Nasional
Kelurahan Duriangkang Juara Umum MTQH XXXIV Sungai Beduk, Amsakar Achmad Apresiasi
Pemko Batam Capai Target, BPHTB Jadi Penyumbang PAD Terbesar
Provinsi Kepri Capai 2 Juta Kunjungan Wisatawan Mancanegara di 2025
MTQH XX Tanjungpinang Timur Tutup, Batu IX Juara Umum
Walikota Amsakar Hadiri Rakornas 2026, Dukung Program Prioritas Nasional
Walikota Amsakar Terima LHP BPK, Fokus Perkuat Penanganan TBC di Batam
Jalan Baru di PN Batam Jadi Tempat Parkir Pengunjung Sidang
Komisi IV DPRD Batam Gelar RDPU, Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan
Pansus DPRD Batam Gelar RDPU, Susun Ranperda LAM dengan Aspirasi Masyarakat