BP Batam Tingkatkan Layanan Pertanahan: Pemutakhiran Akun LMS Online dan Implementasi Tanda Tangan Elektronik

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 5 Februari 2026 | 09:14 WIB
Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi Danang Febrian
Kasubdit Dokumentasi Lahan, Pesisir dan Reklamasi Danang Febrian

Tanda Tangan Elektronik ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Pertanahan, Pasal 41 ayat 4. Adapun alur sebagai berikut :

1. Pendaftaran Akun dengan mengisi Identitas Diri, unggah KTP dan Swafoto, Persetujuan Pengguna
2. Verifikasi oleh Privy
3. Aktivasi dengan Persetujuan Otorisasi Penandatanganan Secara Otomatis.

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Libra Kamis, 5 Februari 2026: Pekerjaan Anda Lancar

Sementara itu, ditemui secara terpisah seusai rapat, Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir dan Reklamasi Denny Tondano mengatakan kegiatan sosialisasi menggandeng Privy Indonesia diharapkan semakin memperluas pemahaman para pemangku kepentingan dalam implementasi TTE.

“Termasuk notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengembang, dan masyarakat umum, kami harapkan dapat memperoleh pemahaman lebih, mengenai mekanisme penggunaan LMS Online dan TTD elektronik dalam rangkaian proses pertanahan di kawasan Batam.” kata Denny.

Menurutnya, kegiatan juga sekaligus menampung masukan dan saran dari peserta yang hadir mengingat pelaksanaan tanda tangan elektronik akan dilakukan secara bertahap sebagai opsi bagi pemohon yang tidak dapat hadir melakukan tanda tangan basah.

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Scorpio Kamis, 5 Februari 2026: Kata-kata Manis Menawan Pasangan Anda

Hal ini sejalan dengan spirit Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra untuk terus meningkatkan pelayanan dengan transformasi digital pada layanan pertanahan di lingkungan BP Batam serta mendukung iklim investasi yang kondusif dan inklusif.

”Implementasi LMS Online dan TTD elektronik mencerminkan komitmen BP Batam untuk memberikan layanan publik yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha.” pungkas Denny Tondano. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X