Selain Simbol Sejarah dan Budaya Melayu, Pulau Penyengat Juga Jadikan Simbol Wisata Halal Indonesia

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 19:01 WIB
Kepala BPJPH Haikal Hasan, Menpar RI Widiyanti Putri Wardhana bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kunjungannya ke Pulau Penyengat.
Kepala BPJPH Haikal Hasan, Menpar RI Widiyanti Putri Wardhana bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam kunjungannya ke Pulau Penyengat.

KLIKREAD.COM, Kepri - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan menyebutkan, Pulau Penyengat, Tanjungpinang, Kepulauan Riau sebagai simbol wisata halal Indonesia.

Disamping jadi simbol sejarah dan budaya Melayu di Indonesia.

Demikian dikatakan Haikal Hasan saat berkunjung ke Pulau Penyengat bersama Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana, Kamis 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Dijadikan Pusat Kreasi Destinasi Pariwisata, Gubernur Kepri Serahkan Sertifikat Lahan Kawasan Gurindan 12 ke Menpar RI

“Pulau ini (Penyengat) adalah simbol sejarah, budaya, dan kini menjadi simbol pariwisata halal Indonesia,” ujar Haikal Hasan.

Dikatakan Haikal, bahwa kunjungan dirinya bersama Menpar RI ini bertujuan untuk meninjau secara langsung potensi wisata religi dan budaya Pulau Penyengat.

Sekaligus melakukan penyerahan sertifikat halal bagi 438 produk UMKM Pulau Penyengat.

Haikal juga menyampaikan penghargaan kepada Gubernur Ansar Ahmad dan Pemprov Kepri yang menurutnya telah memberikan dukungan terhadap pengembangan wisata halal di Pulau Penyengat dan sekitarnya.

Baca Juga: Pegawai Imigrasi Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jalan Arung Hijau Anambas

Menurutnya, tren produk halal kini telah menjadi bagian dari ekonomi global dan bukan hanya kebutuhan umat Islam.

“Dunia kini menerima bahwa halal adalah untuk semua. Di Rusia, Amerika, Korea, hingga China, produk halal justru menjadi simbol kualitas, kebersihan, dan transparansi,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X