BPK Lakukan Identifikasi Temuan 481 Keramik Hasil Pengangkatan BMKT di Museum SSBA Tanjungpinang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 11 Juli 2025 | 15:05 WIB
Tim BPK sedang melakukan identifikasi temuan 481 Keramik BMKT. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Tim BPK sedang melakukan identifikasi temuan 481 Keramik BMKT. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah IV Kepulauan Riau melakukan indentifikasi 481 keramik hasil pengangkatan tinggalan bawah air atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT).

Identifikasi atau kajian keramik BMKT ini dilakukan di Museum Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah (SSBA) Kota Tanjungpinang, Kamis 10 Juli 2025

Proses identifikasi dilakukan oleh enam orang pegawai BPK Wilayah IV, dibantu tim dari Museum SSBA.

Baca Juga: Tokoh Agama Dinilai Garda Terdepan Bangun Karakter Masyarakat Guna Terciptanya Visi Batam Jadi Kota Madani

Koleksi keramik berasal dari dua kelompok penyerahan tahun 2014, yakni 79 buah dari TNI AU Tanjungpinang.

Dan juga 402 buah titipan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Sumatera Barat, Riau, dan Kepri.

Pamong Budaya Ahli Muda BPK Wilayah IV, Azwar Sutihat, menjelaskan bahwa kajian ini penting dilakukan.

Baca Juga: Peringati HUT-RI ke-80, Pemko Batam akan Gelar Lomba Pawai Pembangunan dan Pawai Budaya Berhadiah Rp75 Juta

Karena selama bertahun-tahun belum pernah dilakukan studi mendalam terhadap koleksi keramik tersebut.

“Kami melakukan identifikasi untuk mengetahui asal-usul keramik.

Dari hasil awal, sebagian besar berasal dari Tiongkok pada masa Dinasti Qing abad ke-17,” jelas Azwar.

Baca Juga: BP Batam Gerak Cepat, Perbaikan Pipa Bocor di Kawasan Hotel Vista Selesai dalam 2 Jam

Tim juga memetakan jenis, bentuk, dan motif keramik, seperti piring, mangkuk, dan teko, yang didokumentasikan secara sistematis untuk menjadi basis data BPK Wilayah IV.

Selanjutnya, BPK Wilayah IV berencana menggelar FGD guna membahas tindak lanjut pengelolaan koleksi yang sebagian besar masih berstatus titipan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X