KLIKREAD.COM, Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah.
Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan lewat berbagai platform media.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan, bahwa setiap pengguna jasa parkir di wilayah kota berhak atas karcis resmi saat membayar tarif parkir.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Polsek Batu Aji Bersama Serikat Pekerja Gelar Baksos
Jika tidak diberikan karcis, maka parkir dinyatakan gratis.
Sementara tarif parkir resmi yang berlaku sesuai perda tersebut adalah untuk parkir mobil sebesar Rp2.000 dan parkir motor sebesar Rp1.000.
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan sistem retribusi parkir.
Baca Juga: Lepas 13 JCH, Walikota Batam Doakan JCH Diberi Kelancaran
Serta juga mencegah adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Pemko Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk menolak memberikan uang parkir apabila tidak disertai dengan karcis resmi.
Dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Baca Juga: Kafilah Kecamatan Sagulung Kembali Raih Juara Umum MTQH Ke XXXIII Tingkat Kota Batam
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir.
Dan juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.***
Artikel Terkait
Li Claudia Minta, Rieke Diah Pitaloka Tak Sebarkan Berita Hoax Terkait Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang
Peduli Kesejahteraan Warga, 449 Lansia Dapat Insentif Rp300 Ribu dari BP Batam
Sekda Batam Berharap RDP dan Raker Tingkatkan Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah Pengelolaan Keuangan Daerah
Saat Apel Pagi Operasi Gaktiblin 2025, Kapolresta Barelang Ingatkan Lagi Personel Tetap Siaga di Hari Buruh
BP Batam Kembali Fasilitasi Perpindahan 5 KK di Rempang ke Rumah Baru di Tanjung Banun
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita Presiden RI , Polsek Sekupang Manfaatkan Pekarangan Jadi Lahan Produktif
Evaluasi Lahan Tidak Produktif, BP Batam Tindak Tegas Pemilik Lahan Terbengkalai
Kafilah Kecamatan Sagulung Kembali Raih Juara Umum MTQH Ke XXXIII Tingkat Kota Batam
Lepas 13 JCH, Walikota Batam Doakan JCH Diberi Kelancaran
Peringati Hari Buruh Internasional, Polsek Batu Aji Bersama Serikat Pekerja Gelar Baksos