KLIKREAD.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah nasional guna menjaga ketahanan pangan dan mendukung swasembada pangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Usai pertemuan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa dalam periode 2019 hingga 2024, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
“Dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah, yang langkah-langkah tersebut harus kami konsultasikan sama Pak Presiden, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujar Nusron.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Capricorn Jumat, 30 Januari 2026: Lupakan Masa Lalu
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengambil sejumlah langkah strategis yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau mengacu kepada Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang rencana pembangunan jangka menengah tahun 2025-2030, di situ dinyatakan bahwa yang namanya lahan sawah yang masuk kategori LP2B yaitu lahan pangan dan pertanian berkelanjutan, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya, itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS. LBS itu adalah lahan baku sawah,” imbuh Nusron.
Selain itu, Nusron menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah sementara berupa penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Jumat, 30 Januari 2026: Investasi Emas Sebanyak Mungkin
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” ungkap Yusron.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Cancer Jumat, 30 Januari 2026: Anda Mendapat Promosi dari Tempat Kerja
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan pengelolaan lahan guna melindungi sawah nasional sebagai aset strategis demi ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat. ***
Artikel Terkait
Jembatan Gantung di Wonogiri, Solusi Mobilitas Warga Dusun Bulak dan Pengkol
Banjir di Kelapa Gading Jakarta Utara, Delman Jadi Kendaraan Pilihan
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Hadiri Pertemuan Strategis
Presiden Prabowo Terima Pimpinan TNI, Bahas Strategi Pertahanan dan Keamanan
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP
Polri Hadir Jaga Asa di Tengah Bencana, Ratusan Warga Aceh Terima Layanan Bakti Kesehatan Ops Aman Nusa II
Peduli Pascabencana, Polres Pidie Jaya Hadirkan Depot Air Minum RO Gratis di Pos Satlantas
Pembangunan Huntara di Sumbar Dikebut, Sebagian Siap Huni
TNI dan Warga Gotong Royong Bersihkan Lumpur di Aceh
Harga Timah Melokjak, Pengamat Puji Langkah Prabowo