KLIKREAD- Dalam beberapa waktu ke belakang ini, kerap dijumpai kendaraan, baik motor maupun mobil dengan plat nomor kendaraan berwarna putih.
Apa plat nomor warna putih itu digunakan untuk uji coba kendaraan motor dan mobil baru saja, atau sudah ketentuan?
Plat nomor warna putih biasanya terdapat pada kendaraan motor dan mobil yang telah membayar pajak lima tahunan atau pada unit keluaran per pertengahan tahun ini.
Baca Juga: Lowongan Kerja Dibutuhkan Staf IT Untuk Sekolah Pembangunan Jaya Bintaro, Lulusan IT Merapat Kesini
Pemberlakuan aturan plat nomor kendaraan warna putih diluncurkan pada pertengahan tahun ini.
Adapun dasar hukumnya, yaitu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat 1 (a) dijelaskan tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Penggunaan plat nomor kendaraan warna putih ini juga dinilai dapat memudahkan aparat kepolisian dalam melakukan identifikasi kendaraan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Soal Sejarah Persiapan Ujian Mandiri PTN 2023
Sementara itu, plat nomor kendaraan warna hitam, sangat sulit tertangkap kamera dan sering ada kesalahan saat identifikasi. Misalnya angka 5 kerap kali terbaca S.
Apalagi tilang elektronik sudah diberlakukan di Indonesia sehingga mengharuskan harus diganti warna putih agar mudah terbaca kamera e-TLE.
Akan tetapi, belum semua kendaraan diperbolehkan untuk menggunakan plat nomor kendaraan warna putih, bahkan akan berpotensi pelanggaran jika tidak sesuai prosedur.
Penggunaan plat nomor putih secara menyeluruh, baru akan dilakukan pada 2027. Untuk saat ini, masih diberlakukan plat nomor putih diutamakan untuk kendaraan baru.***