Untuk itu, Ahmad mengharapkan audiensi dengan DPR RI itu menghasilkan kesimpulan yang membuat masa depan maupun karir para guru honorer semakin jelas.
Sementara itu, Wakil Ketua Fagri Amiruddin mengatakan audiensi itu digelar karena pihaknya mempertanyakan kejelasan guru honorer.
Setelah sebelumnya DPR RI dan pemerintah mengumumkan kebijakan perbaikan status kepegawaian bagi guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu maupun yang penuh waktu.
Dalam pengumuman itu, menurut dia, kejelasan status bagi guru honorer belum disinggung oleh DPR maupun pemerintah.
Untuk itu, dia mengharapkan DPR RI mampu memastikan kejelasan status.
Baca Juga: Wakapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Jakarta, Sejumlah Mantan Kapolri Hadir
"Kami diberi kepastian itu hanya sampai tanggal 31 Desember 2026. Nah, kita tunggu-tunggu kabar kepastian untuk kita.
Namun, ketika ramai di media minggu-minggu kemarin itu hanya ada kabar tentang P3K paruh waktu dan P3K penuh waktu saja," kata Amiruddin lagi.***