KLIKREAD.COM, MEDAN - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bakal menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan tidak dengan hormat bagi pihak yang terbukti lalai dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah tegas ini diambil menyusul munculnya insiden keamanan pangan MBG di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Sudaryono saat menjenguk salah satu siswa korban keracunan yang dirujuk ke Rumah Sakit Haji Medan, Minggu 16 Agustus 2026.
"Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot.
Baca Juga: Usut Sindikat Meterai Palsu di 5 Provinsi, Polda Metro dan Ditjen Pajak Tangkap 16 Pelaku
Tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk status ASN-nya," tegas Sudaryono.
Selain sanksi administratif, BGN membuka peluang untuk menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum guna mengusut unsur pidana atas dugaan kelalaian tersebut.
Sudaryono menekankan bahwa keamanan pangan dalam program MBG menyangkut keselamatan nyawa manusia, sehingga tidak ada toleransi bagi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
Ia meminta seluruh petugas, chef, hingga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merasa tidak mampu menjalankan tugas secara optimal untuk segera mengundurkan diri.***
Artikel Terkait
Kehangatan Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI di Kepri, Dari Penghormatan Veteran Hingga Panggung Hiburan
Ditetapkan Tersangka Tanpa Pemeriksaan, Kubu Febrie Pertanyakan Prosedur Polri
Pria Tanpa Busana Diamankan usai Viral Pukuli Pemotor di Lenteng Agung, Diduga ODGJ hingga Terpengaruh Miras
Kabut Asap Tebal Selimuti Kota Banjarbaru Kalsel, BMKG Wanti-wanti Kualitas Udara Level Berbahaya
Usut Sindikat Meterai Palsu di 5 Provinsi, Polda Metro dan Ditjen Pajak Tangkap 16 Pelaku