​Ditetapkan Tersangka Tanpa Pemeriksaan, Kubu Febrie Pertanyakan Prosedur Polri

photo author
Muhammad Kamil, Klik Read
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:34 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto Ist)
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto Ist)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menemukan sejumlah kejanggalan prosedur dalam proses hukum kliennya oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Salah satunya adalah penerbitan surat perintah penyitaan yang mendahului surat perintah penyidikan.

​Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.

Perkara praperadilan bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL ini menggugat Polda Metro Jaya (Termohon I), Kortas Tipidkor Polri (Termohon II), serta Kejaksaan Agung (Turut Termohon).

Baca Juga: ​Kehangatan Malam Ramah Tamah HUT ke-81 RI di Kepri, Dari Penghormatan Veteran Hingga Panggung Hiburan

​"Nomor surat penyitaannya 2931, sedangkan nomor surat penyidikannya 2932. Kami menemukan nomor surat penyitaan justru lebih awal dibanding surat penyidikan," tegas Febri.

​Selain masalah penomoran surat, tim hukum menyoroti tindakan penyitaan Rumah Sentul yang dinilai tidak mengantongi izin atau perintah dari pengadilan sesuai ketentuan KUHAP.

Febri juga mengungkapkan bahwa Polri mengakui tidak pernah memeriksa Febrie sebagai calon tersangka sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

​Pihak pemohon turut mempertanyakan keabsahan bukti dokumen elektronik dan screen capture yang digunakan penyidik karena belum dilengkapi penjelasan proses digital forensik serta autentifikasi.

Baca Juga: Semarakkan HUT ke-81 RI, Charly Setia Band Siap Guncang Dataran Engku Putri Batam

​Menanggapi gugatan tersebut, Tim Hukum Polri menyatakan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Polri menegaskan proses penetapan tersangka telah sesuai dengan parameter putusan Mahkamah Konstitusi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Kamil

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X