Sepakat Saling Memaafkan, Kasus Dugaan Penganiayaan di Jemaja Berakhir Restorative Justice

photo author
Ropi Kahardi, Klik Read
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:59 WIB
Proses mediasi dugaan penganiayaan ringan di Mapolsek Jemaja, Selasa, 18 Agustus 2026. (Ropi Kahardi )
Proses mediasi dugaan penganiayaan ringan di Mapolsek Jemaja, Selasa, 18 Agustus 2026. (Ropi Kahardi )

 

KLIKREAD.COM, Anambas– Dugaan kasus penganiayaan yang sempat memanas di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, akhirnya berakhir damai, Selasa, 18 Agustus 2026, sore.

Proses mediasi sempat buntu, namun berhasil dimediasi Polsek Jemaja bersama Camat, Perangkat desa dan kedua belah pihak yang bertikai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, malam. kejadian simpang jalan Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja.

Cek mulut cok berujung laporan polisi.

Laporan awal diterima Polsek Jemaja dari pihak korban, Senin, 17 Agustus 2026, malam

 Baca Juga: Kawal Pembangunan Sekolah di Rempang, BP Batam Tegaskan Utamakan Pendekatan Persuasif dan Humanis

Saat dipertemukan, kedua belah pihak masih bersikukuh sehingga mediasi sempat menemui jalan buntu.

Kapolsek Jemaja, Iptu Sutomo menjelaskan pihaknya tidak menyerah dan terus melakukan pendekatan persuasif.

"Awalnya sempat buntu karena masih ada emosi. Kami upayakan proses mediasi lagi dengan melibatkan Camat serta kedua belah pihak yang bertikai. Alhamdulillah hari ini kedua belah pihak sepakat berdamai," ujarnya.

Dalam pertemuan mediasi di Mapolsek Jemaja, korban dan terlapor saling memaafkan.

Baca Juga: Disdik Kepri Gelar Turnamen Futsal Antarbidang dan Kepala Sekolah di Tanjungpinang

Keduanya akan menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materai dan disaksikan oleh Camat pihak keluarga serta penyidik.

Dengan adanya kesepakatan damai, proses hukum tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. 

" Kami apresiasi itikad baik keduanya. Harapannya tidak ada lagi perselisihan. Jika ada masalah, selesaikan dengan musyawarah dan jangan main hakim sendiri," tambah Kapolsek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Kamil

Tags

Rekomendasi

Terkini

X