Usut Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis, KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.  (Photo Ist.)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Photo Ist.)

KLIKREAD.COM, Bengkulu - Dalam rangka mengungkap temuan uang Rp4 miliar di simpan di rumah Kepala Dinas (Kadis), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaam terhadap Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE).

Beti merupakan saksi terkait kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin 24 Agustus 2026.

Selain Beti, penyidik KPK juga memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya.

Baca Juga: ​Wakapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Jakarta, Sejumlah Mantan Kapolri Hadir

Agus juga sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Kedua saksi hadir,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa 25 Agustus 2026.

KPK memeriksa Beti terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Bengkulu.

“Selain itu yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu (Noprisman atau NOP) pada saat dilakukan penggeledahan,” ungkap dia.

Baca Juga: KM Egon dan KM Wilis Perawatan Berkala, Pelni Batulicin Arahkan Penumpang ke Kapal Swasta

Sementara itu, Agus Suhendra Wijaya diperiksa terkait hasil penggeledahan KPK di rumahnya.

“Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyira uang Rp4 miliar dari rumah Noprisman kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Baca Juga: 50 Ruko Ludes dan 39 KK Terdampak: Kerugian Kebakaran Pasar Sungai Duri Tembus Rp70 Miliar

Dalam penyidikan perkara di Rejang Lebong, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X