nasional

Dukung Daya Saing Industri, Bahlil Umumkan Tarif Listrik Tak Naik

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:16 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan.

Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri.

Serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.

Baca Juga: Surati Kepala BGN, PDIP Minta Data Kader Ikut Main Proyek MBG

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III Tahun 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.959,32 per USD, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi sebesar 0,21 persen.

Baca Juga: Promedia Group Kolaborasi dengan Manava Collective Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat

Serta HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan DMO batubara.

Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," tegas Bahlil.

Lebih lanjut Bahlil menyampaikan, tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Juga: Terkait Uang Pengganti Rp809 M, Nadiem Makarim Sebut Tidak Punya Uang Sebanyak Itu

Halaman:

Tags

Terkini