"Memang pada saat kami mengajukan materi permohonan pertama kali itu tidak masuk.
Sehingga, kami berharap tadi kami akan masukkan dalam reinvoi atau perbaikan, tetapi karena memang tidak boleh menambah posita dan petitum.
Baca Juga: Jumlah Meninggal Peserta Latsarmil Calon Manejer KDKMP dan KNMP Bertambah Jadi 5 Orang
Begitulah hukum acaranya, ya kami menghargai apa yang menjadi sikap dari hakim peradilan," katanya.***