Tim Pengacara Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 29 Juni 2026 | 19:14 WIB
Pakar telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pengacara saat menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.
Pakar telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pengacara saat menghadiri gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Tim pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah bukti dalam sidang praperadilan penangkapan kliennya itu.

Salah satunya bukti rekaman video yang menampilkan penangkapan Roy Suryo di kediamannya melanggar HAM.

"Ya itu bukti-bukti dari kami.

Bukti apa saja tentu nanti hari Rabu 1 Juli 2026 mendatang akan kami sampaikan.

Baca Juga: Dinilai Peristiwa Serius, Menteri HAM Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas

Termasuk juga kami akan minta kepada pihak pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kami fasilitas berupa layar.

Sehingga video-video yang menggembarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediamannya Mas Roy itu akhirnya kami buka kepada publik," ujarnya, Senin 29 Juni 2026.

Menurut Abdul Gafur, hakim telah menetapkan agenda persidangan berikutnya, yakni penyampaian Jawaban dari Polda Metro Jaya pada Selasa 30 Juni 2026.

Baca Juga: Modal Utama Pemilu 2029, Jokowi Minta Kader PSI Bangun Mesin Partai Hingga Tingkat Desa

Baru pada Rabu, 1 Juli 2026 pihaknya selaku Pemohon akan menyampaikan bukti-bukti tersebut.

"Pada esok, setelah Jawaban kami akan sampaikan Replik. Kami berharap proses pemeriksaan berjalan cepat sehingga segera masuk pada tahap pembuktian," tuturnya.

Adapun soal hakim yang menyoroti permintaan tentang pencekalan itu diabaikan pihak Termohon atau Polda Metro Jaya, kata dia, pihaknya menghormatinya.

Baca Juga: Jangan Anggap Sepele 5 Nyawa Calon Manajer Kopdes Meninggal, DPR RI Minta Hentikan Latsarmil

Pasalnya, permintaan tersebut memang baru dimasukkan saat sidang perdana digelar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X