nasional

Perlu Waktu Lengkapi Barang Bukti, Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Cs 40 Hari ke Depan

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:55 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana saat di tahan pihak Kejagung.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Dalam rangka mengumpulkan kelengkapan barang bukti, Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya selama 40 hari ke depan.

Sebagai informasi, setelah berstatus tersangka ketiganya ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni lalu.

Dengan demikian, penahanan ketiganya berakhir pada 23 Juni dan penyidik memutuskan untuk melakukan perpanjangan penahanan.

Baca Juga: Partai Politik Tak Perlu Khawatir, PSI Tegaskan Blusukan Jokowi Sah Respon Undangan Masyarakat

"Sudah perpanjang penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi Kamis 25 Juni 2026.

Anang menjelaskan perpanjangan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik Jampidsus masih memerlukan waktu mengumpulkan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

"(Perpanjangan penahanan) 40 hari dimana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum," ucap dia.

Baca Juga: Besok Kaesang Akan Dampingi Jokowi Blusukan ke Lampung Selama Tiga Hari

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS).

Dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing (GHS).

Baca Juga: Tiga Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Ikuti Acara Latsarmil

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Halaman:

Tags

Terkini