nasional

Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, Jokowi Sebut Kewenangan Kejaksaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:37 WIB
Mantan Presiden Joko Widodo.

KLIKREAD.COM, Solo - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons penangguhan penahanan dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu, Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Jokowi sebut hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," ujar Jokowi di kediamannya di Kota Solo, Selasa 23 Juni 2026.

Baca Juga: Bangun 10 Universitas Medis dan Sains, Presiden Prabowo Gandeng Imperial College

Yang terpenting mengikuti proses hukum yang ada sampai di persidangan.

Saat ditanya apakah kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena Roy Suryo dan Tifa tidak ditahan.

Jokowi kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

Diketahui, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Bangun 5.000 Jembatan Gantung, Presiden Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok

Keduanya tidak ditahan setelah Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.***

Tags

Terkini