"TUN-nya ini adalah, ini ada pertama keputusan KPU nomor 453 ya, tentang penetapan pasangan calon waktu itu Pak Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa melawan Pak Joko Widodo dengan Pak Jusuf Kalla.
Terus yang keputusan kedua itu nomor 1130 tahun 2018 pasangan Pak Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandiaga Uno.
Baca Juga: Perluas Akses Pemasaran Produk UMKM, Pemko Tanjungpinang Hadirkan Platform Digital SIKERDA
Saya pengin ini dibatalkan," ujar Bonatua.
"Kenapa dibatalkan? Seharusnya pasangan nomor Pak Joko Widodo itu enggak boleh, karena apa?
Ijazahnya terbukti ijazah itu melanggar undang-undang undang-undang administrasi pemerintahan, tidak punya tanggal tanggal legalisir," tambahnya.
Bonatua menyampaikan, UU telah mengatur bahwa legalisir ijazah itu harus disertakan tanggal.
Baca Juga: Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Wing Air Buka Akses Penerbangan Batam-Pangkalpinang
"Nah, kalau enggak ada stempelnya, kalau enggak ada tanggalnya, berarti kan berlaku seumur hidup," ucap Bonatua.
"Nah, jadi kami pada intinya minta agar ini dibatalkan," pungkasnya.***