"TUN-nya ini adalah, ini ada pertama keputusan KPU nomor 453 ya, tentang penetapan pasangan calon waktu itu Pak Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa melawan Pak Joko Widodo dengan Pak Jusuf Kalla.
Terus yang keputusan kedua itu nomor 1130 tahun 2018 pasangan Pak Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo-Sandiaga Uno.
Baca Juga: Perluas Akses Pemasaran Produk UMKM, Pemko Tanjungpinang Hadirkan Platform Digital SIKERDA
Saya pengin ini dibatalkan," ujar Bonatua.
"Kenapa dibatalkan? Seharusnya pasangan nomor Pak Joko Widodo itu enggak boleh, karena apa?
Ijazahnya terbukti ijazah itu melanggar undang-undang undang-undang administrasi pemerintahan, tidak punya tanggal tanggal legalisir," tambahnya.
Bonatua menyampaikan, UU telah mengatur bahwa legalisir ijazah itu harus disertakan tanggal.
Baca Juga: Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Wing Air Buka Akses Penerbangan Batam-Pangkalpinang
"Nah, kalau enggak ada stempelnya, kalau enggak ada tanggalnya, berarti kan berlaku seumur hidup," ucap Bonatua.
"Nah, jadi kami pada intinya minta agar ini dibatalkan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Ratusan Relawan MBG Batam Sampaikan Aspirasi, Minta Program Tetap Berlanjut
Dukungan untuk MBG, Hendri Arulan Tegaskan Manfaatnya Nyata Bagi Proses Belajar Siswa
Pemprov Kepri–Kemenpar Tandatangani PKS Lahan 6.643 m² di Kawasan Gurindam 12
Komisi II DPRD Batam Audiensi ke Kemenkeu, Soroti DBH PPh 21 Anjlok ke Rp66 M
Amsakar Kutuk Kekerasan Terhadap Anak, Pastikan Keselamatan Masa Depan Korban Terjaga
Tingkatkan Mobilitas Masyarakat, Wing Air Buka Akses Penerbangan Batam-Pangkalpinang
Perluas Akses Pemasaran Produk UMKM, Pemko Tanjungpinang Hadirkan Platform Digital SIKERDA
Walikota Lis Nilai KKN-PPM UGM Beri Kontribusi Ide dan Inovasi bagi Masyarakat
Pemprov Targetkan Presmian Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Bersamaan Peringatan Sumpah Pemuda
Tokoh Agama dan Masyarakat Pulau Penyengat Serahkan Dokumen Dukungan Pembangunan Museum dan Monumen Bahasa