KLIKREAD.COM, Jakarta - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi melakukan gugatan atas penetapan calon presiden (Capres) pada Pemilu tahun 2014 dan Capres tahun 2019.
Bonatua menyatakan tak akan mundur dalam menggugat keputusan KPU terkait penetapan Capres tersebut.
Meski sempat dinyatakan ditolak (dismissal) oleh majelis hakim pada persidangan sebelumnya, Bonatua mengaku telah mengantongi bukti baru (novum).
Hal ini dinilainya untuk mematahkan argumen kedaluwarsa dari hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menolak menyidangkan perkara tersebut dengan alasan objek gugatan bukan merupakan sengketa pemilu yang menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melainkan dinilai telah melewati batas waktu (kedaluwarsa) karena menyangkut peristiwa pemilu tahun 2014 dan 2018/2019.
"Kita kan sudah bilang di di sidang waktu itu bahwa saya baru dapat bukti dari KPU.
Itu pun saya bersidang enam bulan baru mendapatkan barang bukti ini.
Terus kalau enggak dapat-dapat barang bukti, lantas ini enggak enggak boleh disidangkan?" ujar Bonatua di PTUN Jakarta, Senin 22 Juni 2026.
Bonatua pun membantah argumen bahwa gugatan ini merupakan sengketa pemilu.
Baca Juga: Walikota Lis Nilai KKN-PPM UGM Beri Kontribusi Ide dan Inovasi bagi Masyarakat
Ia menegaskan, gugatan ini tidak menuntut hasil pemilu, melainkan keputusan ketatausahaan.