Untuk itu, karya jurnalistik yang digunakan untuk tujuan komersial harus mendapatkan lisensi dan izin sehingga haris membayar royalti, termasuk perusahaan teknologi yang menghimpun berita melalui AI.
"Jadi, tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis," tuturnya.
Terkait hak publik untuk mendapatkan informasi, Dahlan menegaskan akan tetap diakomodasi dengan ketentuan penggunaan karya jurnalistik bukan untuk tujuan komersil.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Ternak, Mentan Usulkan Menu MBG Pakai Telur dan Ayam 3 Kali Sepekan
Dengan demikian, sambung dia, apabila untuk tujuan sosial, pendidikan, hingga penelitian, karya jurnalistik tetap boleh digunakan.
Meski begitu, ia menegaskan pemungutan royalti terkait produk jurnalistik bukan untuk menghilangkan teknologi dari ekosistem pemberitaan atau penyebaran informasi.
Melainkan untuk menggencarkan platform teknologi yang mendorong peningkatan kualitas informasi di publik.
Baca Juga: Inilah Rincian Sebenarnya Uang Sitaan Hasil Pengeledahan KPK dari Rumah Wamen Imigrasi Silmy Karim
"Karena kalau publik hanya mendapatkan informasi yang tidak terverifikasi maka mesin generatif AI akan mengolah informasi yang berisi misinformasi dan disinformasi," tutur Dahlan.
Dia menegaskan platform teknologi turut memiliki kepentingan agar pers menghasilkan berita yang berkualitas dan publik bisa mendapatkan informasi yang berkualitas.
Pada akhirnya, Dahlan menekankan berita yang berkualitas akan memperkuat fungsi pers dalam menjaga kemerdekaan pers yang merupakan instrumen penting bagi demokrasi.
Baca Juga: Dinilai Lebih Tepat Sasaran, BGN Pastikan Anak Orang Kaya Tak Dapat Jatah MBG
"Demokrasi adalah sistem bernegara yang kita percaya lebih baik dari seluruh sistem. Ini tidak tentang pers saja tapi ini tentang publik, ini tentang bangsa dan negara," pungkas Dahlan.***