KLIKREAD.COM, Jakarta - Dewan Pers berharap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengatakan, revisi UU Hak Cipta mengakomodasi agar produk jurnalistik bisa memiliki hak ekonomi di tengah disrupsi digital yang saat ini terjadi.
Selama ini, perusahaan artificial intelligence (AI) disebut tak pernah membayar apa pun ke media yang memproduksi karya jurnalistik.
Baca Juga: Mandagri Tito Apresiasi Pemda Konsisten Menjaga Kooordinasi Kendalikan Inflasi Daerah
"Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi sama sekali," tutur Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, mengutip Antara, Senin 15 Juni 2026.
Dengan begitu, kata dia, seorang jurnalis sudah memproduksi berita hingga mempertaruhkan nyawanya, terkadang dengan biaya besar yang harus dikeluarkan oleh perusahaan pers.
Tetapi perusahaan teknologi tidak memberikan kompensasi sama sekali.
Baca Juga: Pendataan Sensus Ekonomi 2026, BPS Kepri Gunakan Aplikasi FASIH Berbasis Digital
Oleh karenanya, Dahlan menyatakan hal tersebut merupakan kecenderungan yang sangat buruk dan akan mengancam jurnalisme serta institusi dalam melakukan fungsi verifikasi terhadap informasi yang disampaikan pada masyarakat.
Ia mengatakan hal itu yang membuat Kementerian Hukum merevisi UU Hak Cipta.
Sejauh ini, Dewan Pers bersama Kemenkum terus berkomunikasi dengan sangat intens dalam rangka formulasi karya jurnalistik pada revisi UU Hak Cipta, sebagai salah satu instrumen untuk menyehatkan pers di Indonesia.
Dahlan menyampaikan terdapat beberapa poin penting dalam revisi UU Hak Cipta mengenai produk jurnalistik.
Baca Juga: Demo Mahasiswa Bikin Macet, Sebagian Rute Transjakarta Dihentikan
Antara lain meliputi ketentuan karya jurnalistik dianggap memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers.
Artikel Terkait
Target PAD Tercapai, Mendagri Usulkan Kepala Daerah Dapat Bonus
Buntut Kenaikan Pertamax, SBY Beri Pesan Khusus Kepada Presiden Prabowo
Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Dinilai Lebih Tepat Sasaran, BGN Pastikan Anak Orang Kaya Tak Dapat Jatah MBG
Inilah Rincian Sebenarnya Uang Sitaan Hasil Pengeledahan KPK dari Rumah Wamen Imigrasi Silmy Karim
Jaga Stabilitas Harga Ternak, Mentan Usulkan Menu MBG Pakai Telur dan Ayam 3 Kali Sepekan
Minta Layanan Kesehatan Transparan, Presiden Prabowo Targetkan Penyediaan Obat Generik Murah Tahun 2027
Demo Mahasiswa Bikin Macet, Sebagian Rute Transjakarta Dihentikan
Kejagung Geledah 6 Lokasi Rumah dan Kantor terkait Korupsi MBG
Mandagri Tito Apresiasi Pemda Konsisten Menjaga Kooordinasi Kendalikan Inflasi Daerah