Ternyata Belum Kantongi Izin
Dalam kasus ini, daycare tersebut ternyata diketahui belum mengantongi izin meskipun sudah beroperasi 5 tahun.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan yang membenarkan Baby Preneur Daycare belum mengantongi izin operasional.
Oleh sebab itu, Ichsan memastikan pihaknya kini menutup tempat penitipan anak yang viral tersebut.
"Tidak memiliki izin operasional alias ilegal, ini memang harus ditutup," kata Ichsan kepada wartawan di Banda Aceh, pada Selasa, 28 April 2026.
Di sisi lain, Pemko Banda Aceh telah memanggil pihak pengelola dan pemilik yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut.
Atas kasus ini, pihak kepolisian setempat sudah mengamankan 6 orang dari Yayasan Baby Preneur Daycare diminta keterangan terkait adanya dugaan kasus penganiayaan.***