nasional

Polda Mero Jaya Pastikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Lanjut Hingga Persidangan, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan

Jumat, 17 April 2026 | 20:58 WIB
Polda Metro Jaya limpahkan berkas Roy Suryo CS terkait kasus ijazah palsu Jokowi./net

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga: Usai Kontroversi Admin SPPG vs Ortu Siswa Penerima MBG di Lampung, Keduanya Kini Dilaporkan Saling Memaafkan

Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

Dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini