Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Dan atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.***
Artikel Terkait
Tahun 2029, Pemerintah Targetkan Seluruh Wilayah di Indonesia Teraliri Listrik 100%
Menkes RI Sebut Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Mengalir ke Orang Kaya
Guna Menarik Investor, Menkeu Purbaya Segera Teken Aturan Baru Tax Holiday 2026
Meski Terjadi Kenaikan Harga Avtur, Pemerintah Pastikan Tak Ada Biaya Tambahan Jemaah Haji
Angkut 102.502 Jemaah Haji, Garuda Indonesia Siapkan 15 Pesawat Berbadan Lebar
Pastikan Keluarga Miskin dan Miskin Ekstrem, Pendaftaran Sekolah Rakyat Petugas Langsung Verifikasi Datangi Rumah Calon Siswa
Usai Kontroversi Admin SPPG vs Ortu Siswa Penerima MBG di Lampung, Keduanya Kini Dilaporkan Saling Memaafkan
Usai Dilaporkan Hilang Kontak dan Diduga Jatuh, Puing Helikopter PK-CFX Ditemukan di Lokasi Ekstrem Perbukitan Kalbar
Fiskal Daerah Makin Terbatas, Walikota Lis Tegaskan ASN Perkuat Disiplin Kerja Lebih Proaktif dan Inovatif
5 Orang Sekeluarga Tewas usai Diduga Terjebak Kepulan Asap saat Kebakaran Besar di Tanjung Duren Jakbar