KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tetap berlanjut untuk lima tersangka.
Adapun kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat 17 April 2026.
Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Berkas perkara kelima tersangka juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi agar diperiksa oleh jaksa peneliti.
"Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
Iman menjelaskan penerbitan SP3 dilakukan lebih dahulu untuk tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada tanggal 15 Januari 2026.
Sementara SP3 untuk Rismon baru diterbitkan pada Selasa 14 April 2026 kemarin lalu.
"Dengan demikian, penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," ujar Iman.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.