peristiwa

Hotman Paris Sebut Hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Makarim Tidak Bersalah

Sabtu, 6 September 2025 | 19:40 WIB
Pengacara Hotman Paris (Instagram)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris. Angkat bicara pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Dalam akun Instagramnya, Hotman Paris menyayangkan ditetapkannya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tersangka kasus dugaan korupsi oleh pihak Kejaksaan Agung, hingga dilakukan penahan di Rutan Salemba.

"Seluruh Rakyat Indonesia ingin agar benar-benar hukum ditegakan, dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" ungkap Hotman.

Baca Juga: Arif Budimanta Meninggal Dunia Mantan Stafsus Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Di akun Instagramnya tersebut Hotman 'mencolek' nama Presiden Prabowo, berharap agar dapat memanggil pihak Kejaksaan Agung, untuk membahas terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

Hotman meyakinkan bahwa kliennya yang juga mantan Mendikbudristek pemerintahan Presiden Jokowi tersebut tidak bersalah.

"Tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana," harap Hotman.

Baca Juga: Terjun ke Lokasi Demo di Depan Gedung DPR RI, YouTuber Bobon Santoso Bagikan Nasi Padang

"Saya akan buktikan: Satu, Nadiem tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada mark up dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," lanjutnya.

Dengan penuh rasa percaya diri, pengacara yang kerap berpakaian nyentrik tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak membutuhkan waktu lama untuk membuktikan bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.

"Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah menjadi klien saya 25 tahun," tuturnya.

Baca Juga: Meski Dianggap Sepela, Ternyata Inilah Pentinya Fungsi Tutup Pentil pada Ban Motor

Diketahui, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, menyusul 4 orang lainnya yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemndikbudristek, yang diduga telah merugikan negara sekitar Rp 1,98 triliun.***

Tags

Terkini