Sita Dana Rp 559 M, Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Korporasi Terkait Judol Live Porno

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB
Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51.
Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51.

Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 2 miliar.

Baca Juga: Partai Politik Tak Perlu Khawatir, PSI Tegaskan Blusukan Jokowi Sah Respon Undangan Masyarakat

Pasal 607 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun penetapan tersangka terhadap lima korporasi, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

"Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream," ucapnya.

Baca Juga: Besok Kaesang Akan Dampingi Jokowi Blusukan ke Lampung Selama Tiga Hari

Lima tersangka dikenai Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120

KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45

KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49

Baca Juga: Tiga Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Ikuti Acara Latsarmil

KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X