Sita Dana Rp 559 M, Polda Metro Jaya Tetapkan 5 Korporasi Terkait Judol Live Porno

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Jumat, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB
Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51.
Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya menyita dana Rp559 miliar dan menangkap 8 tersangka perseorangan dan 5 tersangka korporasi terkait kasus perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 26 Juni 2026.

Dia mengatakan perputaran uang dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway.

Baca Juga: Butuh Rp38,7 Triliun, Kementerian PKP Mau Bangun 60.000 Rusun Buat Warga Miskin-TNI/Polri

Di antaranya: PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar, PT MDS mengelola 68,2 miliar, dan PT CDS mengelola 26,3 miliar.

Selanjutnya, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Presiden Prabowo Sebutkan ke Publik Jika Tahu Siapa Pembayar Demo

Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi.

Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA yang masuk DPO, yaitu SB.

"Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PT HSR yang kami lakukan penangkapan di Jakarta Utara.

Baca Juga: Perlu Waktu Lengkapi Barang Bukti, Kejagung Perpanjang Penahanan Dadan Cs 40 Hari ke Depan

Dan Direktur PT PDN yang kami lakukan penangkapan di Jawa Timur," jelasnya.

Adapun terhadap tersangka perorangan adalah Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X