"Dan Alhamdulillah, pihak Polresta langsung bergerak melakukan pengungkapan," tambah Yusron.
Iming-iming ‘Tutup Mulut’ Rp400 Juta
Dalam kasus ini, Yusron menyebut, pendampingan dilakukan karena korban merasa ada kejanggalan saat menyerahkan kasus tersebut ke kuasa hukum sebelumnya.
Terlebih, Yusron mengakui pada bulan pertama menangani kasus ini, dirinya mendapat banyak upaya penyuapan hingga intimidasi dari orang orang yang diduga suruhan dari tersangka.
"Saat saya masuk mendampingi, satu bulan, ya, satu bulan, ada beberapa orang yang menemui saya dan meminta kasusnya tidak dilanjut," tutur Yusron.
"(Hal itu) dengan iming iming Rp300 juta, dan Rp400 juta. Tapi saya tolak," tegasnya.
Desakan Usut Kasus usai 2 Tahun Mandek
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta menyatakan pihaknya mendesak Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Batam Gelar Tes Urine, 100 Peserta Dinyatakan Negatif Narkotika
Hal tersebut, dinilainya untuk menjadikan kasus Pati ini sebagai pintu masuk dalam reformasi Polri.
"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" ungkap Riyanta.
"Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak pihak tertentu," sambungnya.
Hingga berita ini terbit, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati ihwal kasus pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
Artikel Terkait
Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan, 50 Santriwati Diduga jadi Korban
Geger Kiai di Pati jadi Tersangka Pencabulan Santri, Mantan Pengikut Bongkar Doktrin Pelaku pada Santri
MUI Murka Minta Tindak Tegas Kiai Ponpes Pati Cabuli Puluhan Santriwati
Sempat Hilang Kontak, Oknum Kiai Cabul Ponpes Pati Dikabarkan Berhasil Diringkus di Wonogiri