KLIKREAD.COM- Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) akan memberlakukan larangan pengoperasian delman di kawasan Monas.
Larangan pengoperasian delman di kawasan Monas oleh Pemkot Jakpus itu sudah ada dasar hukumnya sejak tahun 2016.
"Untuk keberadaan delman memang dilarang dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 yang berisi larangan pengoperasian delman di kawasan Monas," terang Plt Wakil Wali Kota Jakpus, Iqbal Akbarudin dilansir dari PMJ News, Rabu (4/1/2023).
Iqbal juga membeberkan bahwa Pemkot Jakpus secara kolektif bersama Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) tengah melakukan pembuatan gugus tugas terkait larangan delman di kawasan Monas.
Diketahui bahwa aturan soal pelarangan delman berada di Monas belum dicabut sehingga pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mengikuti dan menerapkan aturan tersebut.
"Di SE itu belum dicabut, jadi kita tetap terapkan aturan tersebut," jelasnya.
Iqbal menegaskan bahwa sebelum larangan tersebut diterapkan, Pemkot Jakpus akan bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pemilik delman atau asosiasi kusir.
"Kita akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman juga pada asosiasi kusir delman," pungkasnya.***