KLIKREAD.COM- Polisi berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dengan modus yang tidak lazim.
Modus kedua pelaku yang dibekuk polisi di sekitar Bandara Soekarno Hatta itu, yakni memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus.
Modus itu sengaja dilakukan pelaku guna untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan Bandara Soekarno Hatta maupun polisi.
Peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.
Saat press conference pada Senin (05/12/2022), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.
"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai Kanwil Provinsi Banten melakukan penangkapan terhadap tersangka saudara ZK (52) dan MD (32) pada Kamis (1/12) sekira jam 19.00 WIB setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto.
Shinto membeberkan, ZK (52) merupakan warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Shinto melanjutkan, tidak ditemukan barang bukti saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.
"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," tambah Shinto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu. "Setelah keluar dari Bandara Soekarno Hatta tersangka ini akan menghubungi BM untuk mendapatkan kembali arahan ke mana narkotika jenis sabu ini akan diantarkan. Setelah sabu ini diantarkan, keduanya akan langsung kembali ke Aceh yang mana tiketnya sudah disiapkan oleh BM. Kedua tersangka ini sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali dengan modus yang sama dimana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp3.000.000 dalam satu kali pengiriman dan akomodasi transportasi sudah disiapkan oleh BM," jelas Shinto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini, yakni empat paket sabu berbentuk kapsul yang masing-masing dibungkus dalam plastik bening kemudian dibalut lakban warna hitam yang dibungkus balon yang dibungkus kembali dengan kondom berwarna bening dengan jumlah berat bruto keseluruhan sekitar 455 gram.