kabar-daerah

GILA! Lelaki di Teluk Naga Tangerang Mencabuli Anak di Bawah Umur, Merekamnya, Lalu Disebarkan di Media Sosial

Kamis, 22 September 2022 | 12:09 WIB
Lelaki di Teluknaga Tangerang tega mencabuli anak di bawah umur, sambil direkam, kemudian disebarkan (sl/Ist/Pixabay)

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ungkapnya.

Baca Juga: CARI DI SINI! 5 Kunci Jawaban Tantangan Harian Tebak Kata Shopee Edisi Kamis 22 September 2022

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal berlapis di antaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/eksploitasi seksual terhadap anak," tukasnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini