KLIKREAD- Seorang pria berinisial MF alias Ozi (21) menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Tak hanya itu, pelaku juga merekam adegan senonohnya, lalu dibagikan di media sosial.
Atas tindakannya itu, Polres Metro Tangerang Kota mengamankannya dan mengumpulkan barang bukti.
Baca Juga: Wahana Express Buka Lowongan Kerja September 2022 untuk Lulusan SMK Penempatan Jakarta Timur
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyebutkan kasus ini terungkap dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila saat melihat video di medsos.
Dalam video tampak adegan layaknya hubungan suami antara korban dan tersangka yang bekerja sebagai buruh.
"Setelah itu, korban ditanya oleh orang tuanya dan bercerita korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali," ujar Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (22/9/2022).
"Korban juga bercerita, jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," sambungnya. Dikutip Klikread dari PMJ News.
Menurut Zain, video asusila tersebut ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya dan juga dikirimkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.
"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," ucapnya.
Baca Juga: 5 Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kamis 22 September 2022, Simak Juga Biayanya
Atas Kejadian tersebut, lanjut Zain, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.