Baca Juga: MAH yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE, Polri Bentuk Tim Khusus
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subpasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.
Meski begitu, tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.***