kabar-daerah

Kronologi Penangkapan Remaja di Cilegon yang Melakukan Transaksi Narkoba via Instagram

Selasa, 20 September 2022 | 10:37 WIB
Ilustrasi kronologi penangkapan remaja di Cilegon yang melakukan transaksi narkoba via Instagram. (istimewa)

Baca Juga: MAH yang Bantu Bjorka Dijerat UU ITE, Polri Bentuk Tim Khusus

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subpasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Mengingat status tersangka yang masih di bawah umur penyidik juga tetap memberikan haknya dengan melakukan koordiasi dengan Bapas Serang untuk mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan.

Baca Juga: PT MCDelica Food Indonesia Kembali Membuka Lowongan Kerja September 2022 Serang, Gaji hingga Rp4,5 Juta

Meski begitu, tersangka tetap ditahan dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.***

Halaman:

Tags

Terkini