kabar-daerah

Mencengangkan! Polda Riau Paparkan Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi

Selasa, 20 September 2022 | 09:28 WIB
Polda Riau paparkan kronologis pengungkapan kasus narkoba dengan barbuk yang mencengangkan (PMJ News)

Pada kasus kedua, tim Subdit I Dit Narkoba pada Senin 12 September mengamankan 11 kg sabu dan 4 tersangka RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukittinggi, RIR (26) di hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru. Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu didalam tas ransel warna biru, disimpan di kamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru.

“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada disalah satu kamar hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan berhasil mengamankan RIY als PAPI (33 tahun), WIR (35 tahun), RAN (26 tahun) dan RIR 26 tahun) berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” urai Narto.

Baca Juga: DITOLAK! Ketuk Palu Hakim pada Sidang Banding Ferdy Sambo atas Putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Tim mendapati keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta.

“Di kamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut,  ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau merk Guan ying wang sebanyak 11 bungkus (11 kg sabu),” paparnya lanjut.

Turut diamankan, 1 unit R4 Honda Accord Abu abu nopol BA 1540 IA, sebuah timbangan digital, bong dan 4 unit HP.

Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dia tersangka JUR (45 tahun) dan RAF (28 tahun) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis.

Baca Juga: PT Bintang Toedjoe Buka Lowongan Kerja September 2022 Posisi Admin Purchasing

“Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di sekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Informasi berharga ini ditindaklanjuti secara intensif oleh tim Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari di sekitar kawasan perairan tepi pantai Sungai Sembilan Dumai. Hingga akhirnya pada Rabu dinihari tanggal 14 September, tim mencurigai adanya Speedboat yang melintas di sekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, yang kemudian menginformasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran,” urai mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

“Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksana Bengkalis.

Baca Juga: Woman On Top, Posisi Bercinta Favorit Istri Yang Banyak Disukai Suami, Ada 7 Gaya Woman On Top, Simak Yah

Benar saja, tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang, diduga sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi Pantai menuju ke darat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai. Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur. Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor (BM 3496 DAQ dan tanpa nopol), 5 unit HP,” bebernya.

Narto memastikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Halaman:

Tags

Terkini