Ketika ditanya terkait cairan apa yang dimasukkan pelaku SH ke dalam jarum suntik, Raden Yayan tidak mengetahui secara pasti.
"Saya belum tau isinya jenis (cairan) apa, yang saya tahu itu hanya obat penenang saja," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.***