Mereka turut terdampak operasi penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Myanmar sejak Oktober 2025," tulis KBRI Yangon.
Baca Juga: Pemerintah China Mengeluarkan Larang Warganya Liburan ke Jepang, Ini Alasannya
KBRI Yangon pun terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Myanmar dan pihak terkait untuk memastikan identitas, kondisi, serta percepatan pemulangan WNI.
KBRI menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya administrasi dalam penanganan dan pemulangan WNI.
Serta mengimbau para WNI untuk tetap berada di lokasi aman dan menjaga komunikasi aktif dengan KBRI.
"Seluruh proses pelindungan dan repatriasi berlangsung di tengah situasi keamanan Myanmar yang masih dinamis, keterbatasan fasilitas penampungan.
Baca Juga: Prabowo Bertemu PM Australia Albanese, Bahas Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia–Australia
Serta proses investigasi yang harus ditempuh otoritas setempat.
Sehingga penanganannya memerlukan waktu, kehati-hatian, dan koordinasi lintas pihak demi keselamatan WNI," tulisnya.